Sedangkan pajak PPh 23 dengan tarif 2% dikenakan untuk penghasilan jasa dan sewa. Untuk Jasa pada PPh 23 meliputi jasa teknik, jasa manajmen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lainnya yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 yang mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Barangtersebut akan dikenakan pajak yang dipungut oleh bendahara pemerintah. Artinya, pembelian tersebut akan dikenakan PPN 11% dan PPh Pasal 22. Berikut cara menghitung PPN dan PPh dari transaksi tersebut: Penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = 100/111 x Rp15.000.000. DPP = Rp13.513.513. Berarti atas pembelian barang ini dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 sesuai dengan keterangan di atas. Cara menghitungnya: Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = 100/110 x Rp4.400.000 = Rp4.000.000 PPN yang dipungut = 10% x Rp4.000.000 = Rp400.000 Sedangkan, cara menghitung PPh pembelian barang (PPh Pasal 22) adalah: DPP = Rp4.000.000 Per Jumat (1/4/2022) tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 11 persen.. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam ketentuan sebelumnya, UU No 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak