Dasarhukum yang menjadi acuan dari penerapan ketentuan jumlah minimal dalam 1 Rombel ini adalah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002, untuk lebih jelasnya silahkan unduh/download dari links pada artikel berikut.Mungkin berawal dari implementasi program seperti inilah yang secara berangsur-angsur benar-benar akan terjadi adanya pemerataan guru nantinya. Aturan jumlah siswa dan rombongan belajar rombel di madrasah. Jumlah siswa ini termasuk jumlah siswa minimal maupun maksimal dalam setiap rombel, dan jumlah rombel tiap kelas dalam satu madrasah. Hal ini selain terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB di RA dan madrasah, juga terkait dengan instrumen akreditasi dan penghitungan rasio guru siswa dalam kelayakan penyaluran tunjangan profesi guru. Aturan terkait jumlah minimal siswa dalam sebuah rombongan belajar, selama ini telah diaplikasikan oleh Simpatika sebagai salah satu komponen penentu kelayakan mendapat tunjangan. Dan kini, selain jumlah minimal, Simpatika tampaknya pun mengaplikasikan penghitungan jumlah maksimal siswa dalam setiap rombel. Ketentuan terkait dengan jumlah siswa di madrasah telah diatur dalam beberapa regulasi yang berlaku di Kemenag. Terkait dengan jumlah minimal siswa di setiap rombel, yang menjadi dasar penghitungan rasio siswa terhadap guru, hampir selalu tercantum dalam Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru. Terakhir, termuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019. Aturan tentang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap guru ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008. Sedang terkait jumlah siswa maksimal dalam sebuah rombel dan jumlah rombel dalam tingkat kelas dan madrasah, kerap tertera dalam Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Madrasah. Yang terakhir, tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020. Aturan ini juga sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Baca Juknis PPDB Madrasah 2019 1. Ketentuan Rasio Minimal Jumlah Siswa Sebagaimana tercantum dalam PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 17 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 Bab III Poin 9, aturan terkait dengan rasio minimal jumlah siswa terhadap guru adalah sebagai berikut Raudlatul Athfal, 151 Madrasah Ibtidaiyah, 151 Madrasah Tsanawiyah, 151 Madrasah Aliyah, 151 Madrasah Aliyah Kejuruan, 121 Meski tidak secara langsung menyatakan sebuah rombel harus diisi minimal oleh 15 siswa RA, MI, MTs, dan MA dan 12 siswa MAK tetapi jika kurang secara otomatis akan mengakibatkan tidak layaknya seorang guru yang mengampu rombel tersebut guna menerima tunjangan profesi guru. Sehingga madrasah sudah sewajarnya memastikan tiap rombel diisi oleh sejumlah siswa sesuai ketentuan minimal tersebut. 2. Ketentuan Maksimal Siswa dan Rombel Selain ketentuan minimal jumlah siswa, yang tidak kalah pentingnya adalah aturan terkait jumlah maksimal siswa dalam satu rombel, jumlah maksimal rombel dalam satu tingkat dan jumlah maksimal rombel dalam satu madrasah. Ketentuan ini selain diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020. Ketentuannya adalah sebagai berikut Madrasah Ibtidaiyah, maksimal 54 rombel/madrasah dan 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28 siswa/rombel. Madrasah Tsanawiyah, maksimal 32 rombel/madrasah dan 11 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 32 siswa/rombel Madrasah Aliyah, maksimal 36 rombel/madrasah dan 12 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel Madrasah Aliyah Kejuruan, maksimal 72 rombel/madrasah dan 24 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36 siswa/rombel MILB Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa, jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik MTsLB Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa dan MALB Madrasah Aliyah Luar Bias jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik Lihat tabel berikut Jenjang Jumlah Maksimal Siswa /Rombel Jumlah Maksimal Rombel /Tingkat Jumlah Maksimal Rombel /Madrasah MI 28 siswa 9 rombel 54 rombel MTs 32 siswa 11 rombel 32 rombel MA 36 siswa 12 rombel 36 rombel MAK 36 siswa 24 rombel 72 rombel MILB 5 siswa MTsLB 8 siswa Aturan siswa maksimal ini menjadi pedoman dalam penerimaan peserta didik baru dan penilaian akreditasi madrasah. 3. Aturan Siswa di Simpatika Hingga semester gasal tahun pelajaran 2018/2019 silam, yang telah diadopsi oleh Simpatika adalah aturan terkait rasio minimal siswa terhadap guru. Bahkan ini menjadi hal krusial yang mana jika tidak terpenuhi dapat mengakibatkan status tunjangannya tidak layak sehingga tidak berhak mendapat tunjangan profesi guru. Meski kemudian, dalam beberapa kondisi, madrasah dapat mengajukan dispensasi rasio siswa terhadap guru. Sedang terkait jumlah maksimal siswa di setiap rombel dan jumlah maksimal rombel di setiap kelas/tingkat dan madrasah belum diakomodir. Namun pada awal periode pemutakhiran semester genap 2018/2019 tampaknya aturan terkait jumlah maksimal siswa menjadi salah satu syarat pengelolaan siswa. Admin Ayo Madrasah melakukan beberapa kali uji coba melakukan penambahan siswa hingga melebihi jumlah maksimal siswa dalam satu rombel. Hasilnya, sistem simpatika menampilkan peringatan dan gagal menyimpan. "Aplikasi gagal menyimpan penambahan data peserta. Jumlah Peserta kelas melebihi ketentuan maks. 28 siswa" Berikut tampilan saat menambahkan lebih dari 28 siswa ke rombel di Madrasah Ibtidaiyah. Dan berikutnya adalah tampilan peringatan saat menambahkan lebih dari 32 siswa ke rombel di Madrasah Tsanawiyah. Bagaimana dengan rombongan belajar yang sejak semester ganjil telah berisi lebih dari batas maksimal? Sampai saat dilakukan uji coba sesaat sebelum artikel ini diterbitkan. tidak berdampak apa-apa. Namun bukan berarti hal ini telah aman. Karena bisa jadi nanti ketika akan mencetak S25a Ajuan Keaktifan Kolektif akan muncul peringatan layaknya ketika kelebihan JTM di jadwal mengajar. Jika hal tersebut terjadi, berarti bagi madrasah yang saat ini jumlah peserta kelasnya melebihi batas maksimal di setiap rombel perlu melakukan penyesuaian ulang. Namun sekali lagi hal itu belum bisa dibuktikan benar tidaknya, setidaknya sampai fitur cetak S25a dibuka. Terlepas dari diakomodirnya peraturan terkait jumlah siswa dan rombel di madrasah, baik jumlah siswa minimal rasio siswa terhadap guru maupun jumlah siswa maksimal di tiap rombel, tentu akan jauh lebih baik jika kita menaati regulasi yang telah ada. Yuklihat 12+ aturan jumlah peserta didik dalam satu rombel Jumlah maksimal rombongan belajar pada satuan pendidikan tertuang dalam penent
Sahabat – Aplikasi Dapodik Versi 2022 telah rillis tanggal 19 Juli 2021 lalu. Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan penjelasan yang ada hubungannya dengan data yang harus di inputkan kedalam aplikasi dapodik. Cara menentukan jumlah rombongan belajar dan jumlah maksimal siswa per rombel di dalam aplikasi dapodik versi 2022. Seperti kita ketahui saat ini bahwa di tahun pelajaran baru ini yaitu tahun pelajaran 2021/2022 admin dapodik telah merilis aplikasi dapodik versi terbaru yang akan digunakan di tahun 2021/2022 ini yaitu aplikasi dapodik versi 2022. Tentunya dengan rilisnya aplikasi dapodik versi terbaru ini maka tugas sebagai operator dapodik sudah harus kembali untuk di kerjakan. Salah satu tugas penting yang harus di lakukan oleh operator dapodik di awal munculnya aplikasi dapodik versi terbaru pada awal tahun pelajaran ialah operator dapodik harus menghitung rasio rombongan belajarrombel dari seluruh jumlah siswa baru untuk para siswa baru yang telah di terima di sekolah yang kemudian nantinya akan diinputkan kedalam aplikasi dapodik. Perhitungan jumlah minimal siswa per rombel harus bisa dipahami oleh para operator dapodik sekolah agar nantinya data yang akan di kelompokkan kedalam 1 rombel dapat menjadi valid sehingga jika ada guru khususnya guru yang sudah bersertifikasi tidak mengalami masalah pada saat penerbitan SKTP sebab biasanya jika ada kesalahan penentuan jumlah minimal siswa per rombel maka akan berdampak pada kevalidan data di info GTK. Nah, melalui kesempatan kali ini saya akan memberikan informasi tentang berapa jumlah minimal siswa per rombel yang harus di inputkan kedalam aplikasi dapodik versi 2022 mulai dari sekolah jenjang SD, sekolah jenjang SMP, sekolah jenjang SMA hingga sekolah jenjang SMK. Tentunya dengan memahami jumlah minimal siswa per rombel yang akan menjadi dasar dalam menentukan jumlah rombel untuk dapodik maka tidak akan menyulitkan tugas operator dapodik dalam menentukan jumlah rombel yang akan terbentuk dari pembagian siswa baru yang telah di terima di masing-masing sekolah. Dalam pelaksanaan pembelajaran terdapat persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran yang harus di pahami diantaranya ialah alokasi waktu dan tatap muka pembelajaran, penentuan rombongan belajar, serta buku teks pelajaran yang akan digunakan. Untuk lebih jelasnya maka silahkan simak penjelasan di bawah ini 1. Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran yang berlaku saat ini di setiap sekolah adalah sebagai berikut a. SD/MI 35 menit b. SMP/MTs 40 menit c. SMA/MA 45 menit d. SMK/MAK 45 menit 2. Jumlah rombongan belajar per satuan pendidikan dan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar dinyatakan dalam tabel berikut 3. Buku teks pelajaran digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembelajaran yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik. Nah dari ke tiga penjelasan diatas maka disini saya akan lebih menjelaskan secara rinci tentang bagaimana penentuan jumlah rombel yang dapat di buat dengan mengacu pada tabel yang telah di perlihatkan pada point nomor 2 diatas. Intinya bahwa untuk jenjang SD jumlah maksimum peserta didik dalam 1 kelas ialah 28 siswa, untuk jenjang SMP jumlah maksimum peserta didik dalam 1 kelas ialah 32 siswa, untuk jenjang SMA/SMK jumlah maksimum peserta didik dalam 1 kelas ialah 36 siswa. Untuk bisa menentukan jumlah rombel yang dapat terbentuk maka berikut ini contoh perhitungannya UNTUK JENJANG SD khusus kelas 1 Sebagai contoh Terdapat siswa baru sejumlah 125. Maka Perhitungan jumlah rombel adalah sebagai berikut 125 siswa 28 = 4,46. dibulatkan ke atas = 5 sehingga rombel yang dapat dibuat adalah sebanyak 5 rombel. Keterangan 125 = jumlah siswa baru 28 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SD 5 = jumlah maksimal rombel yang dapat di buat di dalam aplikasi dapodik UNTUK JENJANG SMP khusus kelas 7 Sebagai contoh Terdapat siswa baru sejumlah 70. Maka Perhitungan jumlah rombel adalah sebagai berikut 75 siswa 32 = 2,34. dibulatkan ke atas = 3 sehingga rombel yang dapat dibuat adalah sebanyak 3 rombel. Keterangan 75 = jumlah siswa baru 32 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SD 3 = jumlah maksimal rombel yang dapat di buat di dalam aplikasi dapodik UNTUK JENJANG SMA khusus kelas 10 Sebagai contoh Terdapat siswa baru sejumlah 300 dengan rincian 200 merupakan siswa baru jurusan IPA dan 100 merupakan siswa jurusan IPS. Maka Perhitungan jumlah rombelnya adalah sebagai berikut Untuk jurusan IPA 200 siswa 36 = 5,55. dibulatkan ke atas = 6 sehingga rombel yang dapat dibuat untuk jurusan IPA adalah sebanyak 6 rombel. Untuk jurusan IPS 100 siswa 36 = 2,77. dibulatkan ke atas = 3 sehingga rombel yang dapat dibuat untuk jurusan IPS adalah sebanyak 3 rombel. Nah itulah penjelasan mengenai cara untuk menghitung jumlah rombel yang dapat dibuat dari keseluruhan jumlah siswa baru yang masuk di sekolah. Perhitungan diatas sudah sesuai dengan peraturan tentang pembagian rombel atas dasar Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi sahabat-sahabat operator dapodik yang sudah mulai akan melakukan pengelompokkan rombel dan siswa kedalam aplikasi dapodik terbaru versi 2022. Dengan mengetahui alur yang sesuai dalam menentukan jumlah maksimal siswa per rombel maka tentunya akan memudahkan kita untuk melakukan penginputan data kedalam aplikasi dapodik. Sekian dari admin semoga ada manfaatnya dan Terimakasih sudah berkunjung.
RincianJumlah Peserta Didik Dalam Setiap Rombel Serta Pembagian Rombel Yang Benar Pada Aplikasi Dapodikdas 2013/2014 Dalam proses input data-data sekolah, khususnya yang berhubungan dengan jumlah peserta didik maksimal dalam 1 Rombel (Rombongan Belajar) yang ada pada tab Rombongan Belajar dalam tabel "Edit Anggota Rombel", sebagai OPS kita harus teliti dalam segala hal yang terkait dengan Rasio jumlah siswa akan diberlakukan secara efektif mulai tahun 2020 atau semester kedua tahun pedoman 2020/2020. Sebelumnya sudah akan diberlakukan pada semester I 2020/2020 namun tertunda jawaban minimnya sosialisasi dan ketidaktahuan sekolah ihwal penentuan jumlah rombel dan siswa yang tercantum dalam Permendikbud nomor 17 tahun 2020 khususnya pasal 24 dan 25. Selain itu kalau diberlakukan pada dikala semester 1 akan menciptakan data dapodik awut-awutan dengan bongkar pasang rombel dan siswa. penentuan jumlah rombel siswa Jumlah akseptor didik dalam satu rombel Dalam Bab V Permendikbud 17 tahun 2020 diatur mengenai Jumlah minimal dan maksimal akseptor didik dalam satu rombongan belajar, tercantum pada pasal 24 Pasal 24 Jumlah akseptor didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut a. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 dua puluh akseptor didik dan paling banyak 28 dua puluh delapan akseptor didik; b. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 dua puluh akseptor didik dan paling banyak 32 tiga puluh dua akseptor didik; c. Sekolah Menengan Atas dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 dua puluh akseptor didik dan paling banyak 36 tiga puluh enam akseptor didik; d. Sekolah Menengah kejuruan dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 lima belas akseptor didik dan paling banyak 36 tiga puluh enam akseptor didik. e. SD Luar Biasa SDLB dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 lima akseptor didik; dan f. SMP Luar Biasa SMPLB dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa SMALB dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 delapan akseptor didik. Pasal 24 diatas mengatur kalau terdapat kelas paralel atau lebih dari satu kelas/rombel. Bagaimana kalau kurang dari persyaratan jumlah siswa minimal? Hal ini dikecualikan, menyerupai disebutkan pada pasal 25 yang berbunyi Ketentuan jumlah akseptor didik dalam 1 satu Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sanggup dikecualikan paling banyak 1 satu Rombongan Belajar dalam 1 satu tingkat kelas. Penentuan Jumlah Rombel dalam satu sekolah Selain mengatur jumlah minimal dan maksimal dalam satu rombel disebutkan pula dalam bab kedua Bab V pasal 26 yang mengatur mengenai jumlah rombel dalam satu sekolah. Pasal 26 Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut a. SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 enam dan paling banyak 24 dua puluh empat Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 empat Rombongan Belajar; b. SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 tiga dan paling banyak 33 tiga puluh tiga Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 sebelas Rombongan Belajar; c. Sekolah Menengan Atas atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 tiga dan paling banyak 36 tiga puluh enam Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 dua belas Rombongan Belajar; dan d. Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 tiga dan paling banyak 72 tujuh puluh dua Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 dua puluh empat Rombongan Belajar. Sedikit pencerahan mengenai penentuan jumlah romber menurut pasal 25 permendikbud nomor 17 tahun 2020 sesuai instruksi dari Ditjen GTK Tagor Alamsyah Harahap yaitu sebagai berikut. Pengertian pasal 25 Permendikbud No. 17/2020, bahwa dalam pembentukan jumlah rombongan berguru rombel setiap tingkat dibuat dengan cara memaksimalkan jumlah siswa per rombel dari total jumlah siswa yang ada pada tingkat tersebut, dan diperbolehkan salah satu dari rombel yg ada diisi dengan jumlah siswa kurang dari jumlah maksimal yg dipersyaratkan. Pengertian pasal 25 Permendikbud No. 17/2020, bahwa dalam pembentukan jumlah rombongan berguru rombel setiap tingkat... Dikirim oleh Tagor Alamsyah Harahap pada 24 November 2020 Dengan pemberlakuan Permendikbud 17 tahun 2020 pada tahun 2020 ini maka akan berdampak pada pengaturan jumlah siswa dalam satu rombel maupun jumlah rombel dalam satu sekolah, sehingga mau tidak mau sekolah harus mengatur ulang rombel dalam aplikasi dapodik kalau tidak ada kesesuaian dengan aturan. Pengaturan dan penentuan jumlah siswa dalam satu rombel ini wajib diaplikasikan ke dalam aplikasi dapodik. Tentu saja sekolah yang mempunyai jumlah siswa yang banya khususnya diwilayah perkotaan dan mempunyai kelas paralel yang akan terdampak langsung. Namun hal yang menjadi pertanyaan yaitu apakah Jumlah minimal dan maksimal akseptor didik dalam satu rombongan berguru ini berlaku bagi siswa gres saja, dalam artian kelas 1 SD, 7 SMP, atau 10 SMA/SMK seperti yang pernah beredar pada kabar-kabar sebelumnya ataukah berlaku untuk semua kelas. Pemberlakuan Permendikbud 17 tahun 2020 pasal 26 ini juga bertujuan biar tidak ada sekolah favorit yang "serakah" dalam melakukan PPDB/PSB. Serakah dalam artian mendapatkan siswa tidak sesuai ketentuan dengan berusaha mendapatkan siswa sebanyak-banyaknya. Sehingga sekolah lain kekurangan siswa. Jelas sekali Permendikbud 17 tahun 2020 ini bertujuan untuk pemerataan sehingga diberlakukan sistem zonasi menyerupai disebutkan dalam pasal 15. Apa yang harus dilakukan operator dapodik? Sebagai operator dapodik, tentu kita harus mengkonsultasikan hal ini dengan operator kabupaten dan Kepala Sekolah, kalau dirasa dalam aplikasi dapodik jumlah siswa dan rombel tidak sesuai dengan pasal-pasal diatas. Karena sanggup saja hal ini berdampak pada proses penerbitan SKTP dan lembar gosip GTK Guru. Silakan dibaca-baca kembali beberapa post FB Pak Tagor Alamsyah alasannya yaitu untuk pengaturan jumlah siswa sudah cukup terperinci atau bertanya digrup-grup medsos kalau belum paham. Silakan diunduh Permendikbud 17 tahun 2020 pada link di bawah.
1 memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 3 (tiga) orang pada jenjang SMP sesuai dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang dimiliki oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu: a) 3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) rombongan belajar dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;

Aturan Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombel Agar Sertifikasi Cair - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 5 Mei 2017 telah menetap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Permendikbud tersebut membahas tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat. Jika anda belum memperoleh Permendikbud itu, segeralah untuk mengunduhnya di website dapodikdasmen. Apa sih isi dari Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017? Isi dari Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 adalah mengenai berbagai hal yang terkait dengan Penerimaan peserta didik baru. Salah satu poin utama yang dibahas adalah mengenai Aturan Jumlah Peserta Didik. Poin ini sangat penting untuk dipahami sebab berhubungan dengan cair atau tidaknya sertifikasi guru. Aturan Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombel Agar Sertifikasi Cair Adapun aturan mengenai Jumlah peserta didik di dalam satu Rombongan Belajar tertuang dalam BAB V Permendikbud ini. Adapun isinya adalah sebagai berikut Jenjang Pendidikan SD di dalam satu kelas berjumlah paling sedikit adalah 20 dua puluh peserta didik dan paling banyak 28 dua puluh delapan peserta didik Jenjang Pendidikan SMP di dalam satu kelas berjumlah paling sedikit adalah 20 dua puluh peserta didik dan paling banyak adalah 32 tiga puluh dua peserta didik Jenjang Pendidikan SMA di dalam satu kelas berjumlah paling sedikit adalah 20 dua puluh peserta didik dan paling banyak adalah 36 tiga puluh enam peserta didik Jenjang Pendidikan SMK di dalam satu kelas berjumlah paling sedikit adalah 15 lima belas peserta didik dan paling banyak adalah 36 tiga puluh enam peserta didik Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar Luar Biasa SDLB di dalam satu kelas berjumlah paling banyak adalah 5 lima peserta didik Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa SMPLB dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa SMALB di dalam satu kelas berjumlah paling banyak adalah 8 delapan peserta didik. Ketentuan mengenai jumlah peserta didik di dalam 1 satu Rombongan Belajar sebagaimana yang dimaksud di atas bisa dikecualikan paling banyak adalah 1 satu Rombongan Belajar di dalam 1 satu tingkat kelas. Jumlah Rombel pada Sekolah Adapaun aturan Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah ialah sebagai berikut Jenjang Pendidikan SD atau bentuk lain yang sederajat jumlah rombel paling sedikit ialah 6 enam dan paling banyak ialah 24 dua puluh empat Rombongan Belajar, untuk masing-masing tingkat paling banyak ialah 4 empat Rombongan Belajar Jenjang Pendidikan SMP atau bentuk lain yang sederajat jumlah rombel paling sedikit ialah 3 tiga dan paling banyak ialah 33 tiga puluh tiga Rombongan Belajar, untuk masing-masing tingkat paling banyak ialah 11 sebelas Rombongan Belajar Jenjang Pendidikan SMA atau bentuk lain yang sederajat jumlah rombel paling sedikit ialah 3 tiga dan paling banyak ialah 36 tiga puluh enam Rombongan Belajar, untuk masing-masing tingkat paling banyak ialah 12 dua belas Rombongan Belajar Jenjang Pendidikan SMK atau bentuk lain yang sederajat jumlah rombel paling sedikit ialah 3 tiga dan paling banyak ialah 72 tujuh puluh dua Rombongan Belajar, untuk masing-masing tingkat paling banyak ialah 24 dua puluh empat Rombongan Belajar. Setelah membaca dan memahami penjelasan di atas, maka kita sebagai pengelola sekolah harus menaati apa yang sudah ditetapkan. Perhatikanlah pada poin jumlah peserta didik dalam satu rombel. Jangan sampai, peserta didik di sekolah anda kurang atau bahkan melebihi batas ketentuan yang telah diatur. Seperti yang tertuang dalam aturan tersebut, setiap jenjang pendidikan mempunyai batas minimal dan maksimal yang berbeda-beda. Anda harus memahami masing-masing aturan batas jumlah peserta didik tersebut dengan baik dan benar. Hal ini sangat penting, sebab jika jumlah peserta didik dalam satu rombel kurang atau melebihi ketentuan dapat menyebabkan data GTK menjadi TIDAK VALID. Sehingga sertifikasi tidak bisa cair. Demikianlah informasi mengenai Aturan Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombel Agar Sertifikasi Cair yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya. Adapun diksi lengkapnya bisa anda baca di dalam Permendikbud tersebut.

Halini terjadi, karena ketika anda menginput data JJM di dalam Rombel melebihi batas aturan 2. Peserta didik di Dalam Rombel tidak terdeteksi Pada beberapa kasus, ada yang JJM-nya telah 24 jam Namun linieritasnya 0. Ketika dicek di dalam Info GTK muncul sebuah keterangan INVALID yang menyatakan bahwa jumlah peserta didik tidak mencukupi.

Membuat rombel normal dan sesuai aturan sudah diatur sebelumnya dan dituangkan dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Menjelang PPDB, tentunya panitia bahkan orang tua mengetahui proses pelaksanaan pembelajaran yang meliputi alokasi jam tatap muka pembelajaran, rombongan belajar atau rombel, buku teks pelajaran, dan pengelolaan kelas maupun laboratorium. Untuk kali ini, Admin Guru Dikdas Lamongan hanya akan membahas seputar alokasi jam tatap muka pembelajaran dan rombongan belajar, mengingat proses PPDB atau pembagian rombel normal di masing-masing kelas sesuai aturan. Alokasi Jam Tatap Muka Pembelajaran Alokasi jam tatap muka pembelajaran merupakan persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran yang nantinya di laksanakan oleh masing-masing jenjang satuan pendidikan. Untuk SD/MI adalah 35 menit, SMP/MTs 40 menit, SMA/MA 45 menit, dan SMK/MAK adalah 45 menit. Rombongan Belajar Dalam lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, jumlah rombongan belajar atau rombel per satuan pendidikan dan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar dapat Admin sajikan berupa tabel sebagaimana gambar berikut. Rombongan Belajar Sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Jadi, untuk SD/MI apabila jumlah rombel adalah 6 maka batas maksimum peserta didik dalam 1 satu kelas adalah 28 peserta didik jika tidak pararel, begitu juga seterusnya untuk jenjang yang lain. Untuk TK jumlah maksimum peserta didik dalam 1 satu rombongan belajar adalah 15 peserta. Cara Membuat Rombel Normal dan Sesuai Aturan Membuat rombel normal dan sesuai aturan ini sangat berkaitan erat dengan yang namanya Tunjangan Profesi Pendidik ataupun data yang lain utamanya di Dapodik, jadi panitia PPDB nantinya dapat membagi rombel sesuai dengan jumlah penerimaan peserta didik. Selain itu ada beberapa hal yang paling berkaitan erat dengan Tunjangan Profesi Pendidik bagi guru yang sudah sertifikasi yaitu NUPTK Valid, Kelulusan Valid, dan Data Kepegawaian Valid. Data kepegawaian valid salah satunya juga termasuk beban kerja. Beban kerja ini juga termasuk jam mengajar dan jumlah kecukupan siswa dalam 1 satu rombel. Rombel Normal atau Pararel Untuk pembagian rombel normal apabila jumlah peserta didik kurang dari batas maksimum masih bisa dikatakan normal. Apabila lebih dari batas maksimum maka rombel dapat dilakukan secara pararel. Hal yang perlu di ingat oleh panitia PPDB adalah memaksimalkan dulu jumlah peserta didik dalam satu rombel kemudian membuat rombel baru jika jumlah peserta didik sudah melebihi batas maksimum sesuai yang ditentukan dalam aturan. Apakah untuk SD/MI jumlah peserta didik dalam 1 satu kelas hanya 10 atau 11 peserta didik dari batas maksimum 28 peserta didik dapat dikatakan normal atau valid? Jawabannya adalah normal atau valid. Bagaimana dengan SD/MI yang jumlah peserta didik dalam 1 satu kelas melebihi dari batas maksimum 28 peserta didik misal 30 peserta didik dapat dikatakan normal atau valid? Bagaimana cara membagi dan membuat rombel pararel? Jawabannya adalah normal atau valid. Untuk rombel yang berjumlah 30 peserta didik bisa dibuat 2 dua rombel dengan masing-masing kelas 15 peserta didik. Bagaimana dengan SD/MI yang jumlah peserta didik dalam 1 satu kelas melebihi dari batas maksimum 28 peserta didik misal 45 atau 50 peserta didik dapat dikatakan normal atau valid? Bagaimana cara membagi dan membuat rombel pararel? Jawabannya adalah normal atau valid. Caranya yaitu maksimumkan dulu jumlah peserta dalam 1 satu rombel 28 peserta didik kemudian selebihnya bikin rombel baru. Apakah untuk satuan pendidikan jenjang di atas SD/MI juga sama untuk membuat rombel normal atau pararel?Jawabannya adalah iya, sama. Dampak Rombel Normal atau Pararel Tidak Valid Dampak dari rombel normal atau pararel tidak valid yaitu tidak menerima tunjangan atau sertifikasi, untuk itu simak keterangan berikut Jam linier tidak bisa di hitung. Jumlah siswa. Rombel harus ada ruangan. Sarana dan prasarana. Jam liner 0 nol Rombel jumlah jam melebihi batas maksimum. Mapel tidak boleh double. Sebagai bahan arsip Guru maupun Sekolah, unduh Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah beserta lampirannya. [Unduh] Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016.

a pada tahun ajaran 2017/2018 wajib menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah pada PPDB kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat, dan kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat;
- Dapodik versi baru untuk digunakan pada Tahun Ajaran Baru sesuai dengan jadwal. Maka pada kesempatan ini bertepatan dengan peringatan Ulang Tahun Republik Indonesia telah dirilis Aplikasi Dapodik Versi Terbaru dimana terdapat perubahan yang cukup signifikan dengan penggunaan database versi baru, pembaruan beberapa fitur dan juga penambahan fitur baru, validasi data, serta perbaikan beberapa bug versi sebelumnya. Sejak dirilisnya Aplikasi Dapodik Versi Terbaru ini, maka Aplikasi Dapodik versi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan lagi. Dapodik Versi Terbaru, Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik Tahun 2023 Permendikbud tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, aturan pengisian jumlah rombongan belajar berdasarkan rasio jumlah peserta didik diterapkan dalam Aplikasi Dapodik Versi Terbaru ini. Rasio rombel ini hanya berlaku untuk tingkat 1, 7 dan 10. Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik Contoh kasus jenjang SD Terdapat siswa baru sejumlah 150 kelas 1 di SDN A. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu 150 siswa 28 = 5,34. dibulatkan ke atas = 6 Keterangan 150 = siswa baru di SDN A 28 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SD Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 6 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid. Contoh kasus jenjang SMP Terdapat siswa baru sejumlah 200 kelas 7 di SMP C. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu 200 siswa 32 = 6,25. dibulatkan ke atas = 7 Keterangan 150 = siswa baru di SMP C 32 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SMP Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 7 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid. Contoh kasus jenjang SMK Terdapat siswa baru sejumlah 350 kelas X di SMK B. 200 siswa dengan jurusan Teknik Komputer dan Jaringan dan 150 siswa dengan jurusan Rekayasa Perangkat Lunak. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu Perhitungan rasio rombel di jenjang SMK dihitung berdasarkan masing-masing jurusan. • Untuk jurusan TKJ 200 siswa 36 = 5,56 dibulatkan ke atas = 6 Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan TKJ di kelas X sejumlah 6 rombel. • Untuk jurusan RPL 150 siswa 36 = 4,17 dibulatkan ke atas = 5 Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan RPL di kelas X sejumlah 5 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid. Contoh kasus jenjang SMA Terdapat siswa baru sejumlah 372 kelas X di SMA D. 198 siswa dengan jurusan MIPA dan 174 siswa dengan jurusan IIS. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu Perhitungan rasio rombel di jenjang SMA dihitung berdasarkan masing-masing jurusan. • Untuk jurusan MIPA 198 siswa 36 = 5,5 dibulatkan ke atas = 6 Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan MIPA di kelas X sejumlah 6 rombel. • Untuk jurusan RPL 174 siswa 36 = 4,84 dibulatkan ke atas = 5 Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan IIS di kelas X sejumlah 5 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid. Tanbahab Informasi Penerapan Kurikulum 2013 untuk Rombongan Belajar Tingkat 1, 7 dan 10 di Semua Jenjang Di tahun ajaran baru, sesuai peraturan yang berlaku semua rombongan belajar dengan tingkat 1 SD, 7 SMP, dan 10 SMA/ SMK wajib menerapkan kurikulum 2013. Isian pada Aplikasi Dapodik menyesuaikan dengan aturan tersebut dengan cara memilih kurikulum 2013 di tingkat tersebut. .Isian kurikulum 2013 pada rombongan belajar tingkat 1, 7 dan 10 Demikian Pemaparan Dalam Artikel Terkait Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik Tahun 2023, Semoga Bermanfaat Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
. 399 212 59 387 332 215 83 235

aturan jumlah peserta didik dalam satu rombel