Aturan Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombel Agar Sertifikasi Cair - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 5 Mei 2017 telah menetap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Permendikbud tersebut membahas tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat. Jika anda belum memperoleh Permendikbud itu, segeralah untuk mengunduhnya di website dapodikdasmen. Apa sih isi dari Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017? Isi dari Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 adalah mengenai berbagai hal yang terkait dengan Penerimaan peserta didik baru. Salah satu poin utama yang dibahas adalah mengenai Aturan Jumlah Peserta Didik. Poin ini sangat penting untuk dipahami sebab berhubungan dengan cair atau tidaknya sertifikasi guru. Aturan Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombel Agar Sertifikasi Cair Adapun aturan mengenai Jumlah peserta didik di dalam satu Rombongan Belajar tertuang dalam BAB V Permendikbud ini. Adapun isinya adalah sebagai berikut Jenjang Pendidikan SD di dalam satu kelas berjumlah paling sedikit adalah 20 dua puluh peserta didik dan paling banyak 28 dua puluh delapan peserta didik Jenjang Pendidikan SMP di dalam satu kelas berjumlah paling sedikit adalah 20 dua puluh peserta didik dan paling banyak adalah 32 tiga puluh dua peserta didik Jenjang Pendidikan SMA di dalam satu kelas berjumlah paling sedikit adalah 20 dua puluh peserta didik dan paling banyak adalah 36 tiga puluh enam peserta didik Jenjang Pendidikan SMK di dalam satu kelas berjumlah paling sedikit adalah 15 lima belas peserta didik dan paling banyak adalah 36 tiga puluh enam peserta didik Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar Luar Biasa SDLB di dalam satu kelas berjumlah paling banyak adalah 5 lima peserta didik Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa SMPLB dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa SMALB di dalam satu kelas berjumlah paling banyak adalah 8 delapan peserta didik. Ketentuan mengenai jumlah peserta didik di dalam 1 satu Rombongan Belajar sebagaimana yang dimaksud di atas bisa dikecualikan paling banyak adalah 1 satu Rombongan Belajar di dalam 1 satu tingkat kelas. Jumlah Rombel pada Sekolah Adapaun aturan Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah ialah sebagai berikut Jenjang Pendidikan SD atau bentuk lain yang sederajat jumlah rombel paling sedikit ialah 6 enam dan paling banyak ialah 24 dua puluh empat Rombongan Belajar, untuk masing-masing tingkat paling banyak ialah 4 empat Rombongan Belajar Jenjang Pendidikan SMP atau bentuk lain yang sederajat jumlah rombel paling sedikit ialah 3 tiga dan paling banyak ialah 33 tiga puluh tiga Rombongan Belajar, untuk masing-masing tingkat paling banyak ialah 11 sebelas Rombongan Belajar Jenjang Pendidikan SMA atau bentuk lain yang sederajat jumlah rombel paling sedikit ialah 3 tiga dan paling banyak ialah 36 tiga puluh enam Rombongan Belajar, untuk masing-masing tingkat paling banyak ialah 12 dua belas Rombongan Belajar Jenjang Pendidikan SMK atau bentuk lain yang sederajat jumlah rombel paling sedikit ialah 3 tiga dan paling banyak ialah 72 tujuh puluh dua Rombongan Belajar, untuk masing-masing tingkat paling banyak ialah 24 dua puluh empat Rombongan Belajar. Setelah membaca dan memahami penjelasan di atas, maka kita sebagai pengelola sekolah harus menaati apa yang sudah ditetapkan. Perhatikanlah pada poin jumlah peserta didik dalam satu rombel. Jangan sampai, peserta didik di sekolah anda kurang atau bahkan melebihi batas ketentuan yang telah diatur. Seperti yang tertuang dalam aturan tersebut, setiap jenjang pendidikan mempunyai batas minimal dan maksimal yang berbeda-beda. Anda harus memahami masing-masing aturan batas jumlah peserta didik tersebut dengan baik dan benar. Hal ini sangat penting, sebab jika jumlah peserta didik dalam satu rombel kurang atau melebihi ketentuan dapat menyebabkan data GTK menjadi TIDAK VALID. Sehingga sertifikasi tidak bisa cair. Demikianlah informasi mengenai Aturan Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombel Agar Sertifikasi Cair yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya. Adapun diksi lengkapnya bisa anda baca di dalam Permendikbud tersebut.
Membuat rombel normal dan sesuai aturan sudah diatur sebelumnya dan dituangkan dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Menjelang PPDB, tentunya panitia bahkan orang tua mengetahui proses pelaksanaan pembelajaran yang meliputi alokasi jam tatap muka pembelajaran, rombongan belajar atau rombel, buku teks pelajaran, dan pengelolaan kelas maupun laboratorium. Untuk kali ini, Admin Guru Dikdas Lamongan hanya akan membahas seputar alokasi jam tatap muka pembelajaran dan rombongan belajar, mengingat proses PPDB atau pembagian rombel normal di masing-masing kelas sesuai aturan. Alokasi Jam Tatap Muka Pembelajaran Alokasi jam tatap muka pembelajaran merupakan persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran yang nantinya di laksanakan oleh masing-masing jenjang satuan pendidikan. Untuk SD/MI adalah 35 menit, SMP/MTs 40 menit, SMA/MA 45 menit, dan SMK/MAK adalah 45 menit. Rombongan Belajar Dalam lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, jumlah rombongan belajar atau rombel per satuan pendidikan dan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar dapat Admin sajikan berupa tabel sebagaimana gambar berikut. Rombongan Belajar Sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Jadi, untuk SD/MI apabila jumlah rombel adalah 6 maka batas maksimum peserta didik dalam 1 satu kelas adalah 28 peserta didik jika tidak pararel, begitu juga seterusnya untuk jenjang yang lain. Untuk TK jumlah maksimum peserta didik dalam 1 satu rombongan belajar adalah 15 peserta. Cara Membuat Rombel Normal dan Sesuai Aturan Membuat rombel normal dan sesuai aturan ini sangat berkaitan erat dengan yang namanya Tunjangan Profesi Pendidik ataupun data yang lain utamanya di Dapodik, jadi panitia PPDB nantinya dapat membagi rombel sesuai dengan jumlah penerimaan peserta didik. Selain itu ada beberapa hal yang paling berkaitan erat dengan Tunjangan Profesi Pendidik bagi guru yang sudah sertifikasi yaitu NUPTK Valid, Kelulusan Valid, dan Data Kepegawaian Valid. Data kepegawaian valid salah satunya juga termasuk beban kerja. Beban kerja ini juga termasuk jam mengajar dan jumlah kecukupan siswa dalam 1 satu rombel. Rombel Normal atau Pararel Untuk pembagian rombel normal apabila jumlah peserta didik kurang dari batas maksimum masih bisa dikatakan normal. Apabila lebih dari batas maksimum maka rombel dapat dilakukan secara pararel. Hal yang perlu di ingat oleh panitia PPDB adalah memaksimalkan dulu jumlah peserta didik dalam satu rombel kemudian membuat rombel baru jika jumlah peserta didik sudah melebihi batas maksimum sesuai yang ditentukan dalam aturan. Apakah untuk SD/MI jumlah peserta didik dalam 1 satu kelas hanya 10 atau 11 peserta didik dari batas maksimum 28 peserta didik dapat dikatakan normal atau valid? Jawabannya adalah normal atau valid. Bagaimana dengan SD/MI yang jumlah peserta didik dalam 1 satu kelas melebihi dari batas maksimum 28 peserta didik misal 30 peserta didik dapat dikatakan normal atau valid? Bagaimana cara membagi dan membuat rombel pararel? Jawabannya adalah normal atau valid. Untuk rombel yang berjumlah 30 peserta didik bisa dibuat 2 dua rombel dengan masing-masing kelas 15 peserta didik. Bagaimana dengan SD/MI yang jumlah peserta didik dalam 1 satu kelas melebihi dari batas maksimum 28 peserta didik misal 45 atau 50 peserta didik dapat dikatakan normal atau valid? Bagaimana cara membagi dan membuat rombel pararel? Jawabannya adalah normal atau valid. Caranya yaitu maksimumkan dulu jumlah peserta dalam 1 satu rombel 28 peserta didik kemudian selebihnya bikin rombel baru. Apakah untuk satuan pendidikan jenjang di atas SD/MI juga sama untuk membuat rombel normal atau pararel?Jawabannya adalah iya, sama. Dampak Rombel Normal atau Pararel Tidak Valid Dampak dari rombel normal atau pararel tidak valid yaitu tidak menerima tunjangan atau sertifikasi, untuk itu simak keterangan berikut Jam linier tidak bisa di hitung. Jumlah siswa. Rombel harus ada ruangan. Sarana dan prasarana. Jam liner 0 nol Rombel jumlah jam melebihi batas maksimum. Mapel tidak boleh double. Sebagai bahan arsip Guru maupun Sekolah, unduh Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah beserta lampirannya. [Unduh] Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016.
a pada tahun ajaran 2017/2018 wajib menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah pada PPDB kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat, dan kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat;
- Dapodik versi baru untuk digunakan pada Tahun Ajaran Baru sesuai dengan jadwal. Maka pada kesempatan ini bertepatan dengan peringatan Ulang Tahun Republik Indonesia telah dirilis Aplikasi Dapodik Versi Terbaru dimana terdapat perubahan yang cukup signifikan dengan penggunaan database versi baru, pembaruan beberapa fitur dan juga penambahan fitur baru, validasi data, serta perbaikan beberapa bug versi sebelumnya. Sejak dirilisnya Aplikasi Dapodik Versi Terbaru ini, maka Aplikasi Dapodik versi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan lagi. Dapodik Versi Terbaru, Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik Tahun 2023 Permendikbud tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, aturan pengisian jumlah rombongan belajar berdasarkan rasio jumlah peserta didik diterapkan dalam Aplikasi Dapodik Versi Terbaru ini. Rasio rombel ini hanya berlaku untuk tingkat 1, 7 dan 10. Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik Contoh kasus jenjang SD Terdapat siswa baru sejumlah 150 kelas 1 di SDN A. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu 150 siswa 28 = 5,34. dibulatkan ke atas = 6 Keterangan 150 = siswa baru di SDN A 28 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SD Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 6 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid. Contoh kasus jenjang SMP Terdapat siswa baru sejumlah 200 kelas 7 di SMP C. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu 200 siswa 32 = 6,25. dibulatkan ke atas = 7 Keterangan 150 = siswa baru di SMP C 32 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SMP Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 7 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid. Contoh kasus jenjang SMK Terdapat siswa baru sejumlah 350 kelas X di SMK B. 200 siswa dengan jurusan Teknik Komputer dan Jaringan dan 150 siswa dengan jurusan Rekayasa Perangkat Lunak. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu Perhitungan rasio rombel di jenjang SMK dihitung berdasarkan masing-masing jurusan. • Untuk jurusan TKJ 200 siswa 36 = 5,56 dibulatkan ke atas = 6 Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan TKJ di kelas X sejumlah 6 rombel. • Untuk jurusan RPL 150 siswa 36 = 4,17 dibulatkan ke atas = 5 Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan RPL di kelas X sejumlah 5 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid. Contoh kasus jenjang SMA Terdapat siswa baru sejumlah 372 kelas X di SMA D. 198 siswa dengan jurusan MIPA dan 174 siswa dengan jurusan IIS. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu Perhitungan rasio rombel di jenjang SMA dihitung berdasarkan masing-masing jurusan. • Untuk jurusan MIPA 198 siswa 36 = 5,5 dibulatkan ke atas = 6 Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan MIPA di kelas X sejumlah 6 rombel. • Untuk jurusan RPL 174 siswa 36 = 4,84 dibulatkan ke atas = 5 Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan IIS di kelas X sejumlah 5 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid. Tanbahab Informasi Penerapan Kurikulum 2013 untuk Rombongan Belajar Tingkat 1, 7 dan 10 di Semua Jenjang Di tahun ajaran baru, sesuai peraturan yang berlaku semua rombongan belajar dengan tingkat 1 SD, 7 SMP, dan 10 SMA/ SMK wajib menerapkan kurikulum 2013. Isian pada Aplikasi Dapodik menyesuaikan dengan aturan tersebut dengan cara memilih kurikulum 2013 di tingkat tersebut. .Isian kurikulum 2013 pada rombongan belajar tingkat 1, 7 dan 10 Demikian Pemaparan Dalam Artikel Terkait Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik Tahun 2023, Semoga Bermanfaat Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.. 399 212 59 387 332 215 83 235